Ntvnews.id, Jakarta - Meskipun sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan tetap menerima tunjangan rumah dinas (rumdin) setelah adanya kebijakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak lagi bisa ditempati oleh para wakil rakyat tersebut.
Keputusan ini diambil untuk menyamaratakan hak dan kewajiban semua anggota DPR sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang.
Baca Juga:
Kurir Terkejut, Paket yang Hendak Diantar ke Pamekasan Ternyata Berisi Ular!
Copet Nekat Beraksi di HUT TNI ke-79 di Monas, Begini Nasibnya
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa semua anggota DPR, kecuali pimpinan, berhak mendapatkan tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji bulanan mereka.
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," ujarnya dikutip dari Antara.