Atas tindakan tersebut, Ketua RW yang menjadi korban penganiayaan itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Selain itu juga, pelaku sudah diamankan di Polsek Matraman bersama barang bukti.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun atas tindakan penganiayaan.