Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Dicegah KPK ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 18:10
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Antara) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka korupsi, buntut operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Sahbirin juga dicegah ke luar negeri.

Diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin belum ditangkap KPK lantaran tak diketahui keberadaannya hingga kini.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (9/10/2024).

Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Kalsel. Antara lain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari OTT yang dilakukan tim satgas KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Namun demikian, KPK belum sempat mengamankan Sahbirin saat OTT.

Dari total tujuh tersangka, hanya Sahbirin yang belum ditahan oleh KPK. Untuk itu, pencegahan diberlakukan agar Sahbirin tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya berjalan, terutama ketika KPK akan melayangkan surat panggilan kepadanya. Cegah berlaku selama enam bulan.

Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada Sahbirin terkait kasus dugaan suap di Pemprov Kaltim.

Halaman
x|close