“Nanti akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Paman Birin, sapaannya, jika yang bersangkutan tak hadir lagi. Apabila tak kunjung hadir, KPK membuka peluang untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak hadir, kita panggil kembali. Maka tidak hadir lagi, maka akan kita DPO-kan," tandas Ghufron.