PTUN Tunda Pembacaan Putusan Pencalonan Gibran Sampai Usai Pelantikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2024, 19:13
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (Tangkapan Layar: Instagram)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri) saat mendampingi Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat meninjau Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Kamis (22/8/202 <b>(ANTARA/Rubby Jovan)</b> Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri) saat mendampingi Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat meninjau Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Kamis (22/8/202 (ANTARA/Rubby Jovan)

Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan, yang mempersoalkan proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

PDI Perjuangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tidak menolak pencalonan Gibran.

Gugatan ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden, memungkinkan Gibran untuk maju meskipun usianya belum mencapai syarat.

PDI Perjuangan mengajukan gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan KPU sebagai pelanggaran hukum dan memerintahkan agar KPU tidak melakukan tindakan administrasi terkait pelantikan Gibran.

Di sisi lain, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, tetap optimistis menghadapi gugatan ini.

Menurutnya, materi gugatan PDI Perjuangan sudah selesai dibahas di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres lainnya.

Dengan penundaan ini, publik akan menanti keputusan penting yang akan diambil oleh PTUN pada 24 Oktober mendatang, terutama dengan ketegangan politik yang semakin meningkat menjelang pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Halaman
x|close