Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mulai mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Salah satu yang dirumuskan adalah regulasi layanan akomodasi jemaah haji.
Regulasi ini mencakup Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pedoman layanan akomodasi. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan, Rencana Kerja dan Peningkatan Pelayanan di Arab Saudi di Bogor, Kamis (10/10/2024).
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, penyediaan akomodasi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat.
Subhan memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel. “Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tersebut,” terang Subhan.
Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui Aplikasi Sepakat. Yaitu, Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi. Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database. Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik, untuk ikut dalam penyedian layanan berikutnya.
“Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya,” ujar Subhan, dikutip dari website Kementerian Agama RI.
kemenag soal puncak haji (Dokumentasi Kemenag RI)
Subhan menambahkan, penyediaan layanan jemaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dialaksanakan lebih awal. Dia mencontohkan Irak langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji. “Memang kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jemaah Indonesia,” jelasnya.