Miris! Ayah Tiri Gauli Dua Anak Kembar di Tangerang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2024, 09:21
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan. (Antara) Ilustrasi pencabulan. (Antara)

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkas Kombespol Zain Dwi Nugroho.

Halaman
x|close