Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini, India mengumumkan penerapan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan, yang telah menjadi subjek kontroversi dan menuai kritik karena mengecualikan umat Islam, salah satu komunitas minoritas di India.
Langkah ini semakin meningkatkan kekhawatiran di bawah pemerintahan nasionalis Hindu di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.
Dilansir dari AP, Senin, 20 Mei 2024, undang-undang baru ini diumumkan pada 11 Maret 2024. Undang-undang tersebut mewajibkan ujian agama bagi migran dari agama-agama besar di Asia Selatan, kecuali Islam.
India (Istimewa)
Para kritikus menganggap bahwa undang-undang tersebut menunjukkan upaya pemerintahan Modi untuk menjadikan India sebagai negara Hindu dan mengabaikan 200 juta umat Islam di negara tersebut.
UU Amandemen Kewarganegaraan
Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan memberikan proses percepatan dalam hal naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014, negara-negara mayoritas berpenduduk Hindu. Undang-undang ini mengesampingkan warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut.
Baca Juga:
Perdana Menteri India Narendra Modi Diduga Menistakan Umat Muslim