WNA Nekat Bikin Paspor Palsu, Ketahuan Saat Disuruh Nyanyi Indonesia Raya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Okt 2024, 18:21
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Dua orang WNA yang merupakan ibu dan anak asal Thailand, berinisial JJ (anak) dan TK (ibu), ditangkap petugas Imigrasi Dumai saat berusaha mengurus pembuatan paspor Indonesia. Dua orang WNA yang merupakan ibu dan anak asal Thailand, berinisial JJ (anak) dan TK (ibu), ditangkap petugas Imigrasi Dumai saat berusaha mengurus pembuatan paspor Indonesia.

Sementara ibu JJ, TK ditangkap setelah mengetahui anaknya itu ditangkap oleh petugas imigrasi. TK datang ke kantor imigrasi ingin membesuk anaknya sehingga langsung diamankan petugas.

JJ dan TK diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Jika terbukti bersalah, JJ dan TK terancam penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Halaman
x|close