Sementara ibu JJ, TK ditangkap setelah mengetahui anaknya itu ditangkap oleh petugas imigrasi. TK datang ke kantor imigrasi ingin membesuk anaknya sehingga langsung diamankan petugas.
JJ dan TK diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Jika terbukti bersalah, JJ dan TK terancam penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.