JJ dan TK diduga melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penggunaan dokumen identitas yang tidak sah. Jika terbukti bersalah JJ dan TK terancam penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.