Ntvnews.id, Iran - Presiden Iran, Ebrahim Raisi, dikonfirmasi meninggal setelah helikopter yang mengangkutnya dan delapan penumpang lainnya jatuh di Provinsi Azerbaijan Timur, utara Iran, pada Minggu, 19 Mei 2024 siang.
Senelumnya, menurut laporan dari tim SAR Palang Merah Iran, televisi pemerintah Iran menyatakan bahwa "tidak ada tanda-tanda kehidupan" dari semua penumpang helikopter tersebut.
"Setelah helikopter ditemukan, belum ada bukti bahwa penumpang masih hidup," demikian disampaikan oleh saluran televisi pemerintah.
Presiden Iran Ebrahim Raisi (Tangkapan Layar: YouTube)
Dilansir dari Reuters, Senin, 20 Mei 2024, di bawah ini adalah garis besar dan singkat tentang apa yang dikatakan oleh konstitusi Iran tentang apa yang terjadi jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal dunia saat menjabat:
* Menurut pasal 131 konstitusi Republik Islam, jika seorang presiden meninggal dunia dalam jabatannya, wakil presiden pertama akan menggantikannya, dengan konfirmasi dari pemimpin tertinggi, yang memiliki keputusan akhir dalam segala hal kenegaraan.
* Sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen, dan kepala kehakiman harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimum 50 hari.
Baca Juga:
AS Hingga Eropa, Ini Reaksi Dunia atas Kecelakaan Maut yang Menimpa Presiden Iran