UU Kesehatan Digugat ke MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2024, 09:27
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
UU Kesehatan digugat ke MK. UU Kesehatan digugat ke MK.

"Tugas, fungsi Dan kewenangan MDP itu hanya terkait dengan persoalan disiplin profesi, dan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata," kata dia.

Sehingga, menurutnya sangat tidak tepat apabila Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta-merta diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan, yang melanggar ketentuan pidana ataupun perdata.

"Karena hal tersebut dapat mengakibatkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum, bagi para pencari keadilan, yang akan melakukan upaya hukum secara litigasi melalui pengadilan, mengingat perkara pidana dan perdata merupakan suatu pelanggaran Hukum bukan pelanggaran disiplin," jelas Risma.

Pasal 308 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Kesehatan, lanjut Risma, sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena telah membuat aturan yang berbenturan, dengan ketentuan hukum acara pidana dan hukum acara perdata

“Dalam Perkara pidana ataupun perdata, memiliki aturan tersendiri apabila terdapat permasalahan hukum, baik secara pidana atau perdata, dapat diselesaikan langsung melalui instansi yang berwenang seperti kepolisian dan pengadilan, untuk memeriksa dan menyelesaikan permasalahan hukum tersebut,” jelas Risma.


Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (TMTK), seharusnya Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang saat ini tugas, fungsi dan kewenangannya masih dilaksakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin dan Kedokteran Indonesia (MKDKI). Ini berdasarkan Pasal 1167 PP No. 28 Tahun 2024, yang menyatakan tidak perlu diberikan wewenang, untuk terlebih dahulu memeriksa dan memberikan rekomendasi.

Kalimat ”…dimintakan Rekomendasi dari Majelis,” kata dia, merugikan dan melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, karena berbenturan dan menimbulkan konflik kepentingan. Mengingat Majelis yang notabene seorang dokter atau tenaga medis, kecenderungannya, akan saling melindungi rekan sejawat tenaga medis.

Halaman
x|close