Selain itu, tidak memberikan perlindungan hukum bagi pasien atau keluarga pasien para pencari keadilan, terutama korban malapraktik dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kalimat "Rekomendasi dari Majelis", lanjut doa, juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena, bagaimana mungkin seorang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (TMTK) yang digugat secara perdata di pengadilan negeri, mau mengajukan rekomendasi ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) atas perbuatan perdata yang dilakukannya sendiri.
Sementara, menurut Ketua Tim Advokasi Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan Pengawas UU Kesehatan, Petrus Bala Pattyona, Pasal 308 Ayat (1) UU Kesehatan, juga bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
“Dimana seharusnya semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum, tetapi kalau melihat Pasal 308, ada pembeda di depan hukum bagi tenaga medis, karena harus ada rekomendasi dari Majelis,” ujar Petrus.
Seperti diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa, “Semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dalam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dan Pasal 28 Ayat (1), berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”