Ntvnews.id, Jakarta - Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) mengajukan Uji Materiil terhadap Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (22/10/2024).
PKHMK menilai frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304,dinilai tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
Menurut Ketua Umum PKHMK, Risma Situmorang, lembaga yang diketuainya memberikan kuasa kepada 22 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan Pengawas UU Kesehatan, untuk mengajukan Uji Materiil Pasal 308 ayat 1 UU Kesehatan.
"Karena selain tidak memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan di kalangan tenaga medis seperti itu dokter, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis itu sendiri," ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Dijelaskannya, dalam Pasal 308 UU Kesehatan, tertera kalimat, “(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Dan di ayat (2): Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan Rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.”
Kalimat, “….terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, menurut Risma Situmorang menimbulkan kerancuan hukum. Karena Majelis yang dimaksud dalam UU Kesehatan ini, adalah Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang mempunyai tugas melaksanakan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (TMTK).