Akhirnya! Ronald Tannur Batal Bebas, Dibui 5 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 00:00
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. MA menganulir putusan vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.

Perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 itu, diadili oleh Ketua Majelis Soesilo bersama dua anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Lalu, Panitera Pengganti Yustisiana.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," kata dia.

Diketahui, sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kala itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Saat ini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Ketiga hakim tersebut ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat usai terjaring OTT.

Halaman
x|close