Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk menahan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. KY juga mendorong penegakan hukum terkait dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam kasus GRT.
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Gregorius Ronald Tannur. (Antara)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim ini diketahui telah membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat berbicara kepada wartawan pada hari Rabu.
Febrie belum memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut. Namun, ia mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berhubungan dengan putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. "Ya benar, terkait Ronald Tannur," ujar Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menambahkan bahwa ketiga hakim ini akan segera dibawa ke Jakarta.
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.