Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti (Tangkapan layar Tiktok)
Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. Lewat proses kasasi, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” sebagaimana tertulis dalam amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari Ketua Majelis Kasasi Soesilo, serta hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera pengganti dalam kasus ini adalah Yustisiana.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi.