Ntvnews.id, Jakarta - Seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD), Supriyani, dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak seorang polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.
Setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan dari masyarakat luas, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani. Supriyani dikenal sebagai guru dengan status honorer yang telah mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa.
Wanita ini bekerja sebagai guru honorer di SDN 4 Baito dan telah menjalani profesinya selama 16 tahun. Saat ini, Supriyani terus memperjuangkan haknya agar bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Surpriyani Guru yang Ditahan di Konawe (Instagram)
Sebagai guru honorer, Supriyani kerap merasa tertekan karena kesulitan dalam hal keuangan. Kejaksaan Negeri Konawe Selatan memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani setelah kasusnya menjadi viral dan menyedot perhatian publik.
Supriyani sebelumnya telah ditahan selama seminggu di Lapas Perempuan karena dituduh menganiaya anak dari seorang oknum polisi. Statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice," ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriyani, dikutip, Rabu (23/10/2024).
Namun, Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan terhadap anak polisi tersebut. Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, dituduh telah menganiaya muridnya yang berinisial D hingga mengalami luka di paha. Kejadian ini terjadi pada 24 April 2024.