Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat yang diduga menjadi persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang jadi tersangka korupsi, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Apa hasilnya?
"SHB (Sahbirin Noor) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya. Antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/11/2024).
Adapun informasi penerbitan surat penangkapan kepada Sahbirin diketahui, dalam sidang praperadilan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Sahbirin menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.
Budi menjelaskan, selain mengeluarkan surat perintah penangkapan, KPK juga telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri kepada Sahbirin.
"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. SAHBIRIN NOOR per tanggal 07 Oktober 2024," kata Budi.
KPK menduga Sahbirin melarikan diri. KPK mengaku tak mengetahui keberadaan pria itu. KPK pun meminta majelis hakim untuk menolak praperadilan dari Sahbirin Noor.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil," jelas dia.