Baca Juga: Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Dubes China, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
Eksekusi atas perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya.
"Selanjutnya salinan putusan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya," kata Juru Bicara MA.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) malam, mengatakan bahwa selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.