PTUN Tolak Gugatan PDI Perjuangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 16:19
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima surat dari seorang murid saat meninjau pemberian makan siang bergizi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima surat dari seorang murid saat meninjau pemberian makan siang bergizi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). (Antara)

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," ucap Erna.

Lalu, Tim PDIP meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," kata Erna.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," sambungnya.

Halaman
x|close