Ini Rincian Tarif Baru Bikin Paspor Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 05:30
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
paspor paspor (DOkumentasi)

Baca Juga: Masuk Bandara Changi Singapura Sekarang Bisa Tanpa Paspor

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan," sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

PP 45/2024 juga mengatur tarif untuk visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor sesuai PP 45/2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Kementerian Hukum dan HAM:

  • Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 350.000
  • Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

 

Halaman
x|close