Pada hari Senin, Komisi III DPR RI mengadakan rapat bersama Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga beserta jajaran untuk membahas pemecatan Rudy Soik. Beberapa anggota DPR juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemecatan Rudy.
Baca Juga: Prabowo Bakal Evaluasi Menteri-Wamen dalam 6 Bulan, Ini Respons Cak Imin
Selain itu, Rahayu Saraswati, sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO, turut hadir dalam rapat untuk mendampingi Rudy yang juga mengikuti pembahasan tersebut.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik diberhentikan oleh Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Rudy juga terjerat beberapa kasus lain, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan kasus BBM bersubsidi.
r