"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," kata Abdul Qohar.
4. Langsung Ditahan
Thomas Lembong. (Instagram)
Setelah melakukan pemeriksaan berjam-jam dan ditetapkan sebagai tersangka Tom Lembong dan DS langsung ditahan. "Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Qohar.
5. Kata Tom Lembong
Thomas Lembong. (Instagram)
Setelah keluar dari ruang Kejaksaan Agung, Tom Lembong yang mengenakan rompi warna pink hanya sedikit berbicara ketika ditanya tanggapan mengenai dirinya ditetapkan menjadi tersangka. "Menyerahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Tom Lembong.