Kejagung: Nggak Ada Menteri Lain Diperiksa terkait Kasus Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2024, 15:12
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, takkan ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu.

"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," ujar Kepuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

Ia mengatakan, kasus ini terjadi ketika Menter Perdagangan dijabat Thomas Lembong. Kala itu sebagai regulator, Thomas Lembong, mengizinkan adanya impor gula, kendati stok gula nasional tengah surplus.

"Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?" papar Harli.

"Nah, 2015 itu sudah jelas ada rapat bahwa kita surplus gula, tapi diberikan izin. Itu dia mulai terbuka PMH-nya," sambungnya.

Adapun Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Di samping Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Tom Lembong telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara CS, ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Halaman
x|close