"Dari hasil penelusuran kami, korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan terdapat luka pada tubuh dan kepala. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka di kepala yang menyebabkan perdarahan," katanya.
Motif pelaku menganiaya korban hingga tewas diduga karena dorongan untuk memenuhi fantasi seksualnya.
"Motif dari pada pembunuhan ini adalah biasanya sebelum berhubungan badan tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Ya mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan," ujar Sumaryono.
Pelaku, Joe Frisco (36) dan Korban, Mutia Pratiwi (26). (Tangkapan layar X)
Dari lima pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya adalah anggota polisi. Kedua oknum polisi tersebut adalah Jeffry Hendrik, personel Polres Pematangsiantar, dan Hendra Purba, anggota Polsek Raya Polres Simalungun. Saat ini, kedua anggota polisi tersebut telah ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Dengan pelaku utama JFJ yang beralamat di Siantar. Kami juga menangkap beberapa orang lainnya yang dikenakan pasal turut serta, termasuk dua oknum yang dikenakan tindakan tegas dengan penerapan Pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan," ujar Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan bahwa awalnya Joe menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta. Sahrul mengambil Rp 5 juta dan menyerahkan sisanya kepada Edy. Dari Rp 100 juta yang diterima, Edy mengambil Rp 10 juta dan sisanya diberikan kepada dua eksekutor sebesar Rp 90 juta.