Ntvnews.id, Jakarta - Calon Pimpinan (Capim) KPK, Johanis Tanak, menyatakan keinginannya untuk menghentikan praktik operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Menurut Johanis, OTT tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa istilah "operasi" mengacu pada sesuatu yang direncanakan, sedangkan "tangkap tangan" menurut KUHAP adalah penindakan hukum terhadap pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," ujar Johanis saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK yang digelar Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Baca Juga: DPR Cecar Calon Pimpinan KPK yang Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi
Sebagai Wakil Ketua KPK saat ini, Johanis mengaku telah menyampaikan pandangannya terkait ketidaksesuaian OTT dengan KUHAP.
Namun, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pihak di KPK masih menganggap OTT sebagai tradisi yang harus dijalankan.
"Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," jelas Johanis, yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.