"Keduanya masih dalam proses pecarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut," jelasnya.
Dalam pengungkapan kali ini, Bareskrim Polri telah berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai dengan total jumlah Rp70.138.000.000, dua unit kendaraan roda 4 dan juga tiga buah unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot 8278.