Rizki membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang teregister dengan nomor LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Sabtu 2 November 2024 dini hari.
Dalam pelaporannya, Rizki didampingi dua kuasa hukum yakni Roberto Sihotang dan Mila Ayu Dewata Sari.
"Yang saya sesali adalah yang melakukan ini oknum polisi yang seharusnya tidak melakukan hal-hal seperti itu," ujar Roberto, Minggu (3/1/2024).
Sementara, Rizki menjelaskan, peristiwa pemukulan itu bermula kala dirinya mendapat orderan dari Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Awalnya, terlapor minta diantarkan ke kawasan SCBD dekat Polda Metro Jaya.
"Namun tiba-tiba di tengah jalan mengubah rute tujuan ke halte bus Komdak (Polda Metro Jaya)," ujar Rizki.
Karena meminta merubah tujuan sepihak, Rizki lantas menolaknya lantaran tidak sesuai aplikasi saat dipesan. Terlapor pun bersikukuh minta diturunkan di halte bus Komdak sehingga timbul percekcokan.
Karena cekcok tersebut, mobil yang dikendarai Rizki sampai menabrak mobil Toyota Alphard di depannya karena kurang konsentrasi.