Narkoba disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, didapat informasi bahwa sabu tersebut diambil dari sebuah rumah kosong yang berada di Pulau Bengkalis, dan masih terdapat barang bukti lainnya. Selanjutnya pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, Tim menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Joni Iskandar di rumahnya yang beralamatkan di Pulau Bengkalis Jalan Gatot Subroto RT 06/03, Pekanbaru, Riau.
"Dengan barang bukti sabu 52 bungkus atau 55,63 kg dan ekstasi 55.000 butir, yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," tutur Donald.
Hasil pemeriksaan terhadap Joni, sabu didapatkan dari warga negara Malaysia yang kerap dipanggil Cikgu. Sabu dipasok dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis, menggunakan perahu nelayan. Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta pada Jumat, 1 November 2024, menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova yang akan dibawa oleh ketiga pelaku
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.