Kasus ini dimulai ketika seorang remaja putri menjalin hubungan dengan pelaku, MRST, pada April 2024. Meskipun mereka baru beberapa hari berpacaran, MRST sudah mengajak korban untuk melakukan video call seks, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Karena keinginan yang kuat, MRST kemudian mengirimkan tiga video yang berisi pelecehan melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan fitur sekali lihat untuk menghindari jejak. Kemudian, korban bersama temannya melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarga pelaku.
Anak Jadi Tersangka dan Disomasi di Padang (Instagram)
Namun, orang tua pelaku malah mengancam korban dan meminta agar video tersebut dihapus, atau korban akan dipenjarakan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Pihak pelaku mengirimkan somasi dan orang tua MRST meminta korban untuk meminta maaf. Ayah korban, Tupal Sabar Pardede, menegaskan bahwa putrinya hanya menerima video tersebut tanpa menyebarkannya.
Namun, kini korban terjerat dalam masalah hukum dan merasa diperlakukan secara tidak adil oleh pihak kepolisian.
“Malah, pihak keluarga MRST melaporkan balik korban dengan kasus kejahatan pornografi. Alasannya, korban pernah mengirim fotonya berpakaian seksi kepada MRST melalui WA. Padahal foto itu dikirim sendiri oleh pelaku dari WA korban ke HP-nya saat mereka bertemu,” kata keluarga korban.