Keempat, Ditjen ini juga bertugas menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengelolaan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, serta penerapan sanksi administratif dan pidana.
Kelima, Ditjen Gakkum akan memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penjatuhan sanksi administratif dan pidana, serta memberikan dukungan dalam pelaksanaan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.