Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
“Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK meskipun saat ini dalam status kepailitan. Namun, kami telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa libur ini disebabkan oleh kendala pasokan bahan baku yang terhambat. Ia juga menambahkan bahwa pekerja yang diliburkan tetap menerima gaji selama masa liburan tersebut.
Iwan juga menyatakan bahwa jumlah pekerja yang diliburkan mungkin akan terus bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas mengenai izin untuk kelanjutan operasional perusahaan. Pasalnya, pasokan bahan baku yang tersedia hanya cukup untuk tiga minggu ke depan.
Sritex sendiri dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan hakim ketua Moch. Ansor.