Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dan pasal 29 junkto pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Tags