Polisi Bongkar Sindikat Penyebaran Video Porno Anak di Grup Telegram

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 18:23
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran konten pornografi anak. Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran konten pornografi anak.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dan pasal 29 junkto pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Halaman
x|close