Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku penyebaran konten pornografi anak, yakni S, MS alias Acil Sunda, dan SHP. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Dani Kustoni menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah mencari konten video porno, mengunggah dan mengelola situs secara mandiri.
"Dari barang bukti, polisi menemukan 585 website pornografi kategori dewasa dan anak. Dari penyidikan tersebut menemukan total 3.364 file video di perangkat tersangka," ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, ketiga tersangka merupakan satu komplotan yang berkaitan dengan grup Telegram berbayar bernama “Meguru Sense" dan "AcilSunda".
Grup Telegram tersebut beranggotakan lebih dari 2.000 orang dan berisi ratusan video adegan asusila anak di bawah umur dan sesama jenis.
MS ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah, 3 Oktober 2024. Ia merupakan pengelola dua grup Telegram tersebut. Kemudian, S alias Acil Sunda yang ditangkap di Serang, Banten, pada 7 Oktober 2024, diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan membuat konten asusila yang direkam dan dijual di grup Telegram "Acilsunda".
Kepolisian turut menangkap satu anak yang berkonflik dengan hukum berinisial SHP. Tersangka bahkan mengajak korban anak untuk berpartisipasi dengan iming-iming keuntungan.
Korban SHP turut terlibat dalam pembuatan konten. Korban-korban dari kasus ini kini telah ditempatkan di rumah aman dan menerima pendampingan psikologis dan hukum. Dari aksinyapara tersangka memperoleh keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari iklan berbasis pay-per-click.