"Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp 300,003 triliun.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," ujar Jaksa Agung, Rabu, 29 Mei 2024.
Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyerahkan hasil audit ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menjelaskan bahwa BPKP melakukan penghitungan kerugian negara setelah mendapatkan permintaan dari Kejaksaan Agung.
Atas dasar permintaan tersebut, BPKP melakukan prosedur audit, penyidikan, serta meminta keterangan dari para ahli.