A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Maju Bersama Kebudayaan: Kemenbud Perkuat Identitas Bangsa Lewat Kebijakan Budaya - Ntvnews.id

Maju Bersama Kebudayaan: Kemenbud Perkuat Identitas Bangsa Lewat Kebijakan Budaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 15:16
Akbar Mubarok
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (paling kiri) berfoto bersama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satrio Brodjonegoro (dua dari kiri), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (tiga dari kiri), dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, R Menteri Kebudayaan Fadli Zon (paling kiri) berfoto bersama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satrio Brodjonegoro (dua dari kiri), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (tiga dari kiri), dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, R (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan bahwa pembentukan Kementerian Kebudayaan yang kini berdiri secara terpisah merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan Indonesia. Sebelumnya, kementerian ini merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Fadli Zon juga menegaskan bahwa kemajuan kebudayaan Indonesia hanya dapat tercapai melalui kerjasama yang erat antara semua pihak terkait.

“Kali inilah Kementerian Kebudayaan bisa berdiri sendiri dan bekerja untuk memajukan kebudayaan Indonesia. Untuk itulah saya mengatakan di berbagai tempat, kami ini adalah alat dan alat itu ya harus diperalat. Kalau tidak diperalat ya berarti jangan salahkan pemerintah kalau misalnya kebudayaan tidak maju, karena kebudayaan bisa maju adalah kerja sama dari semua stakeholder,” kata Fadli Zon, dilansir dari Antara, Kamis 14 November 2024.

Kementerian Kebudayaan akan mengandalkan dasar hukum yang kokoh, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 32 yang mengatur mengenai kebudayaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan-peraturan lainnya, seperti Undang-Undang Perfilman dan Cagar Budaya, juga akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan program kebudayaan.

Namun, Fadli Zon mengungkapkan adanya kebutuhan untuk peraturan yang lebih rinci terkait dengan industri musik, yang hingga kini belum diatur secara spesifik melalui undang-undang.

Ia menilai hal ini sebagai salah satu perhatian utama bagi kementerian yang dipimpinnya.

Halaman
x|close