Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah yang berisi instruksi penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah yang sedang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Perlu dipahami bahwa penundaan ini terutama berlaku untuk bantuan sosial yang berasal dari APBD," kata Bima, dilansir dari Antara, pada Rabu, 13 November 2024.
Bima menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda penyaluran bantuan sosial ini diambil karena banyak laporan yang menyatakan bahwa beberapa peserta pemilu merasa khawatir adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan terkait bantuan tersebut.
Baca juga : Chery Pamerkan Konsep Mobil Listrik Station Wagon Gunakan Baterai Solid-State
"Ini bukan hanya masalah bagi satu atau dua pihak, tetapi bisa terjadi di mana saja dan melibatkan siapa saja, baik itu pejabat yang berkuasa saat ini maupun petahana," ujarnya.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa program kementerian yang memerlukan penyaluran bantuan secara cepat masih bisa dilaksanakan, dengan syarat laporan tetap disampaikan.