Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 19:21
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Antara/ /Agatha Olivia Victoria)

Anjar Sulistiyono, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bekerja sama dengan Max untuk memasukkan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) ke dalam revisi program kerja Basarnas tahun 2014. Proyek ini kemudian diajukan kepada Kepala Basarnas Muhammad Alfan Baharuddin, yang menyetujuinya.

William, yang telah lama mengikuti berbagai lelang di Basarnas melalui CV Delima Mandiri, kemudian mengoordinasikan penyusunan harga serta spesifikasi teknis kendaraan.

Proses tersebut dilakukan bersama dengan staf pemasaran CV Delima Mandiri, Riki Hansyah dan Yudi Muharam. Menurut JPU, harga proyek sengaja di-mark up 15 persen—dengan rincian 10 persen dialokasikan untuk dana komando dan 5 persen sebagai keuntungan perusahaan pemenang lelang.

Dalam tahap awal pengadaan, Rudy Hendro Satmoko, Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas, menandatangani Term of Reference (ToR) untuk pengadaan 75 unit RCV pada September 2013 dengan harga satuan Rp650 juta, total senilai Rp48,75 miliar.

Selanjutnya pada Oktober 2013, dilakukan ToR untuk pengadaan 17 unit truk angkut personel 4WD dengan harga per unit Rp1,4 miliar, dengan total sebesar Rp23,8 miliar.

Pengadaan ini kemudian disahkan oleh Kementerian Keuangan pada Desember 2013, dengan rincian 34 unit truk angkut personel 4WD seharga Rp47,6 miliar dan 75 unit RCV seharga Rp48,75 miliar.

Namun, JPU menegaskan bahwa Anjar menggunakan dokumen pengadaan tersebut sebagai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan kajian ulang atau memperhitungkan harga secara cermat.

Halaman
x|close