Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan truk dan kendaraan penyelamat di Basarnas tahun 2014 kini menyeret Max Ruland Boseke, yang menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015.
Max didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp20,44 miliar akibat pengaturan proyek yang melibatkan pihak lain, termasuk Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, serta Anjar Sulistiyono, Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini terjadi karena proyek tersebut mengalami mark up harga secara signifikan.
Dugaan korupsi ini menguntungkan Max sebesar Rp2,5 miliar dan William senilai Rp17,94 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar," kata JPU KPK di sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 14 November 2024.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Antara/ /Agatha Olivia Victoria)
Kasus ini bermula saat Max Ruland Boseke yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas untuk Tahun Anggaran (TA) 2014.