Akibat prosedur yang dilanggar, kerugian negara terjadi karena pembayaran melebihi biaya sebenarnya.
Tercatat, pengadaan truk angkut personel 4WD mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp10,05 miliar, dengan pencairan Rp42,55 miliar, sementara realisasi pembiayaan hanya Rp32,5 miliar. Selain itu, untuk pengadaan RCV, negara merugi sebesar Rp10,38 miliar, di mana pembayaran mencapai Rp43,54 miliar, sedangkan realisasi hanya Rp33,16 miliar.