Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 19:21
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Antara/ /Agatha Olivia Victoria)

Akibat prosedur yang dilanggar, kerugian negara terjadi karena pembayaran melebihi biaya sebenarnya.

Tercatat, pengadaan truk angkut personel 4WD mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp10,05 miliar, dengan pencairan Rp42,55 miliar, sementara realisasi pembiayaan hanya Rp32,5 miliar. Selain itu, untuk pengadaan RCV, negara merugi sebesar Rp10,38 miliar, di mana pembayaran mencapai Rp43,54 miliar, sedangkan realisasi hanya Rp33,16 miliar.

Halaman
x|close