Menko Kumham Imipas Sebut Tindak Pidana Narkotika Adalah Masalah Urgent di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 13:57
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi strategis di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Rabu (13/12/2024). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI) Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi strategis di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Rabu (13/12/2024). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kejahatan narkotika telah menjadi masalah besar di Indonesia.

Menurutnya, masalah narkotika berperan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas), sehingga kondisi lapas menjadi sangat padat (overcrowded).

"Untuk itu Pemerintah Indonesia memiliki tiga agenda hukum utama yang menjadi sorotan, yakni pengesahan KUHP baru serta pemberantasan tindak pidana narkoba, judi online, penyelundupan, dan tindak pidana korupsi,"ucap Yusril, dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.

Menurut catatan Kementerian Hukum dan HAM RI, saat ini sekitar 52,97 persen dari total penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Visi Kemenkop Fokus pada Revitalisasi Koperasi agar Lebih Modern

Secara keseluruhan, terdapat 271.385 orang yang saat ini berada di lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 135.823 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan yang terjerat dalam kasus narkoba.

Selain itu, jumlah penghuni lapas sudah jauh melebihi kapasitas yang ada, yaitu yang seharusnya hanya menampung 140.424 orang. Akibatnya, lapas di Indonesia mengalami kondisi overcrowded hingga mencapai angka 97 persen.

Halaman
x|close