Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menambahkan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras berbagai pihak di Indonesia.
"Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor dan daya saing aluminium ekstrusi Indonesia di pasar AS," kata Isy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno, menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, Kemendag secara aktif membela eksportir Indonesia yang dituduh melanggar ketentuan tersebut.
"Upaya yang kami lakukan termasuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta eksportir untuk menyusun pembelaan tertulis dan melakukan pertemuan dengan penyelidik AS yang datang ke Indonesia untuk verifikasi," kata Natan.
Natan juga menambahkan bahwa ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS pada periode Januari hingga Agustus 2024 tercatat sebesar 41 juta dolar AS, turun signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 79,5 juta dolar AS.
"Penyelidikan antidumping dan antisubsidi AS telah mempengaruhi ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS. Kami berharap keputusan dari USITC ini dapat memperbaiki kinerja ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke pasar AS ke depannya," ujar Natan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam lima tahun terakhir (2019–2023), ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS, dengan kode HS 7601, 7604, 7608, 7609, dan 7610, menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023, nilai ekspor produk tersebut mencapai 102 juta dolar AS, naik dari 75 juta dolar AS pada 2019.