"Karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem berpemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, wali kota secara demokratis, sebagaimana amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itu harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif," ungkap Rifqinizamy.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pilkada harus diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong dinyatakan menang dalam pilkada dengan calon tunggal.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca Juga: KPU Putar Film Tepatilah Janji di Garut untuk Sosialisasi Pilkada 2024
Putusan ini memberikan interpretasi baru terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Lalu, Komisi II DPR RI, bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, sepakat bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada September 2025 apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," ujar Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.