"Ini adalah kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya, jadi diskusi lebih lanjut baru akan dilakukan setelah Presiden pulang. Namun, hal ini lebih tepat disampaikan oleh Pak Mensesneg sebagai tindak lanjut dari PDP," ujar Meutya.
Baca juga: Korsel Cermati Potensi AS Cabut Keringanan Pajak Mobil Listrik
Diketahui bahwa sejak 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah sepenuhnya berlaku.
Dengan demikian, masa transisi dan penyesuaian bagi pengelola data pribadi di Indonesia telah selesai, dan hukum yang diatur dalam UU tersebut kini bisa diterapkan secara penuh jika ada pelanggaran terkait data dan privasi.
"Perlu dicatat, sejak 17 Oktober ini, sudah dua tahun sejak UU ini disahkan, jadi sekarang sudah berlaku sepenuhnya," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir, di Jakarta, pada Kamis, 17 Oktober.
Baca juga: Genangan Air Akibat Hujan Deras di Bekasi: Jalan Raya Pondok Ungu Permai Terendam