Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa, dari Zulhas sampai M Lutfi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2024, 16:07
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Zulkifli Hasan atau Zulhas Zulkifli Hasan atau Zulhas (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa para Mendag sebelum dan sesudah Tom. Ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom.

Menurut pengacara Tom, impor gula bukan cuma dilakukan di era kliennya menjabat Mendag.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," ujar pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Menurut dia, surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

"Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," papar dia.

Ia lantas membeberkan nama-nama Menteri Perdagangan yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

Antara lain, Rachmat Gobel (Mendag periode 2014-2015), Enggartiasto Lukita (Mendag 2016-2019), Agus Suparmanto (Mendag 2019-2020), Muhammad Lutfi (Mendag 2020-2022) dan Zulkifli Hasan (Zulhas) (Mendag periode 2022-2024).

"Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon," jelas Dodi.

Kuasa hukum Tom mempermasalahkan sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa Mendag lain dalam kasus impor gula. Mereka menganggapnya sebagai kesewenang-wenangan.

"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," tandasnya.

Halaman
x|close