Baru Pulang dari Singapura, Bos Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung Gegara Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 09:30
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie saat ditangkap petugas Kejagung. (Antara) Bos Sriwijaya Air Hendry Lie saat ditangkap petugas Kejagung. (Antara)

Penyidik Kejagung lalu menetapkan Hendry sebagai tersangka korupsi timah pada 15 April. Hendry yang sudah delapan bulan menetap di Singapura, akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis pada 27 November.

"Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspornya yang bersangkutan," kata dia.

Hendry tiba dari Singapura di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB. Setelahnya Hendry dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung, Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan," kata Qohar.

Qohar menjelaskan peran Hendry dalam kasus ini. "Ada pun peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN," tuturnya.

Hendry berperan aktif dalam melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah.

"Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," jelas dia.

Halaman
x|close