Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie. Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari Singapura, pada Senin, 18 November 2024 malam.
Ia ditangkap terkait kasus korupsi timah. Dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Hendry sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, awalnya penyidik telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024. Setelah diperiksa sebagai saksi, pihaknya mendapat informasi dari dari Otoritas Imigrasi Singapura bahwa Hendry sudah berada di Singapura sejak 25 Maret. Ia mengaku tengah berobat.
"Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 19 November 2024 dini hari.
Penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap Hendry untuk diperiksa kembali dalam kasus korupsi timah, namun selalu mangkir.
Lalu dilakukan pencekalan oleh Kejagung terhadap Hendry selama 6 bulan.
"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," kata dia.