Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial dari APBD untuk daerah-daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi daerah yang sedang dilanda bencana, seperti di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bantuan sosial ini akan ditunda terutama yang bersumber dari APBD," ujar Bima.
Menurutnya, kebijakan penghentian sementara bantuan sosial ini diambil setelah banyak laporan yang mengindikasikan adanya kekhawatiran dari para peserta pemilu terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam distribusi bantuan.
Baca juga: Fakta-Fakta Banjir Rob di Muara Baru Jakarta Utara yang Belum Surut