Kejagung: Menteri Perdagangan Lain Tak Terkait Kasus Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 17:15
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (ANTARA (Rivan Awal Lingga/nym))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa lima Menteri Perdagangan lainnya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

"Proses pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan yang lain tidak berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," ujar salah satu tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Teguh Aprianto, dikutip dari Antara, Selasa, 19 November 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Teguh menegaskan jika penyidik menemukan bukti yang cukup untuk melibatkan pihak lain dalam kasus ini, maka mereka akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan bukti yang ada.

Baca juga: Hujan Deras, Penonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi Bergegas Masuk GBK

Namun, dia juga menambahkan bahwa jika ada Menteri Perdagangan lain yang terbukti terlibat, maka berkas perkara mereka akan dipisahkan dari berkas perkara Tom Lembong.

"Dalam penyidikan, jika ada bukti yang cukup untuk melibatkan pihak lain, penyidik akan mengusutnya lebih lanjut, dan berkas perkara mereka tidak akan digabungkan dengan berkas Tom Lembong," ujar Teguh.

Selanjutnya, Teguh menanggapi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong yang meminta agar penyidik memeriksa Menteri Perdagangan lainnya, dan menilai hal itu tidak relevan dalam konteks praperadilan.

Halaman
x|close